PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala BKPM.
BAB 2 — ORGANISASI
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala BKPM.