PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.