PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
BPKM terdiri dari : a. Kepala
b. Wakil Kepala c. Sekretariat Utama d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal. e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; j. Inspektorat.
