PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama.
