PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal; e. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
