PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pelayanan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKM. (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
