PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal.
