PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang kerjasama penahaman modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM. (2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
