PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
