PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 6
Susunan organisasi BP3 terdiri atas:
- unsur pembina yang selanjutnya disebut Dewan Pembina;
- unsur pelaksana yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana; dan
- unsur pengawas yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas.
Bagian Kedua Dewan Pembina
