PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 7
(1) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri atas: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan merangkap Perumahan Rakyat; anggota Anggota : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan
- Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketua
SK No 078248 A
PRESIDEN
(21 Ketua Dewan Pembina menunjuk sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan.
