PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BP3 bertugas:
- melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Rumah...
SK No 078241 A
PRESIDEN
(3) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Rumah yang dibangun di atas
tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
