PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 51
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dewan Pembina, Badan Pelaksana, dan Dewan
Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BABVII ...
SK No 078268 A
PRESIDEN
