PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala sekretariat, kepala bagian, dan pegawai
Sekretariat BP3 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat BP3
diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
