PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (3) merupakan Jabatan Administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
