Pasal 48
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/ atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut. (21 Dalam hal terjadi anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan 5sfagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan calon pengganti kepada Dewan Perwakilan Ralryat untuk ditakukan proses seleksi dan pemilihan.
(3) Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipilih dari calon anggota Dewan Pengawas sebelumnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal47.
(4) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Dewan
Pengawas sebelumnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Presiden dapat menugaskan Menteri untuk
membentuk panitia seleksi.
(5) Calon...
SK No 078267 A
PRESIDEN
(5) Calon pengganti anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
Bagian Keempat Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Sekretariat BP3
