PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 47
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f.berpendidikan...
SK No078370A
PRESIDEN
(S1); f. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
