Pasal 52
BAB 7 — ASET DAN PENDANAAN
(1) Pengelolaan aset BP3 dilakukan secara optimal
dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Aset BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- tanah dan bangunan, meliputi hasil pengadaan oleh BP3 dan/atau hibah; dan
- barang dan peralatan penunjang operasional BP3.
(3) BP3 dapat melakukan pengembangan, pengelolaan,
dan/atau pengusahaan aset BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional dan investasi BP3.
(4) BP3 dapat melakukan ke{a sarna pengelolaan barang
milik negara, barang milik daerah, dan/atau aset lembaga lainnya untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP3 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5) Aset BP3 yang dibeli atau diperoleh secara langsung
atau tidak langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan barang milik negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
