Pasal 42
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
(2) Dalam...
SK No 078369 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhenti atau
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pembina dapat memilih calon pengganti.
(3) Dalam hal direktur berhenti atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana dapat mengajukan calon pengganti kepada Dewan Pembina.
(4) Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(21
dan ayat (3) dipilih dari calon lainnya yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 1.
(5) Calon pengganti Kepala Badan Pelaksana atau
direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melanjutkan sisa masa jabatan pejabat yang digantikan.
