PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa tugas Kepala Badan Pelaksana dan direktur untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya melalui proses seleksi. Pasal4l...
SK No 0782624
PRESIDEN
Pasal 4 1
Untuk dapat diangkat pada jabatan Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana harus memenuhi persyaratan:
- percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat bagi Kepala Badan Pelaksana dan direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
