PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 39
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Kepala Badan Pelaksana dan direktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pembina.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan secara tertulis hasil proses seleksi kepada Dewan Pembina.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
- tahapan pemilihan calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur;
- daftar nama calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur terpilih; dan
- dokumen proses pemilihan dan penentuan calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur.
(4) Dewan Pembina setelah menerima laporan panitia
seleksi, mengusulkan daftar nama calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk ditetapkan.
