PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 38
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan
Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pembina. Pasal39...
SK No 078261 A
PRESIDEN
