PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 37
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana
