PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 36
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan
SK No 078260 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat BP3 diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pembina
