Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala
Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai. . .
SK No 078264 A
FRESIDEN
(4) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala
Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
