PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 28
(1) Rencana program dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c didasarkan pada rencana strategis.
(2) Rencana program dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana program dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- program;
- kegiatan;
- anggaran; dan
- target kinerja. (41 Rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan Pelaksana dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
