Pasal 26
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b didasarkan pada:
- kebijakan penyelenggaraan Perumahan nasional;
- rencana jangka panjang BP3;
- kebutuhan Rumah Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah ;
- kemampuan keuangan BP3; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal2T
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b disusun oleh Badan Pelaksana.
(2) Dalam men1rusun rencana strategis, Badan
Pelaksana berkonsultasi dengan Dewan Pembina untuk mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(4) Rencana strategis yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pen5rusunan rencana program dan anggaran tahunan. Pasal28...
SK No 078256 A
PRESIDEN
-t7-
