PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 29
(1) Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d disusun oleh Badan Pelaksana
dalam bentuk pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah sederhana.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan/atau petunjuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pelaksana.
