Pasal 21
(1) Sekretariat BP3 terdiri atas kelompok jabatan
fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat BP3 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keenam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BP3 di Daerah Provinsi Pasal22
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BP3
di daerah provinsi, BP3 dapat memanfaatkan unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perumahan. (21 Ketentuan mengenai mekanisme tata hubungan kerja dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BP3 di daerah provinsi oleh unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
TATA KERJA
