PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk:
- menyusun rencana jangka panjang;
- menyusun rencana strategis;
- menyusun rencana program dan anggaran tahunan; dan
- menyusun kebijakan teknis. Pasal24
SK No 078254 A
PRESIDEN
Pasal24
(1) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf a memuat tujuan, sasaran, dan strategi penyelenggaraan tugas dan fungsi BP3. (21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Rencana jangka panjang dapat memuat rencana
penahapan pengembangan organisasi BP3.
