PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Sekretariat BP3 menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, penganggaran, dan laporan kegiatan;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan;
- pemberian dukungan administratif;
- pemberian dukungan teknis operasional;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana BP3;
- pemberian dukungan advokasi hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3; dan
- pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BP3. Pasal2l...
SK No 078253 A
PRESIDEN
-t4-
