PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis terkait percepatan pembangunan Perumahan;
- pengawasan kinerja, program, dan anggaran pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan;
- pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana;
- pengawasan perolehan dan pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang oleh BP3;
- pengawasan penyelenggaraan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Badan Pelaksana; dan
- pelaporan hasil pengawasan kepada Dewan Pembina.
Bagian Kelima Sekretariat BP3
