PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 16
Dewan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
Dewan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Perumahan.