PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme internal Dewan Pengawas.
Pasal 16. . .
SK No 078251 A
PRESIDEN
-t2-
