PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 14
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Dewan Pengawas terdiri atas unsur:
- kementerian teknis;
- akademisi;
- asosiasi profesi;
- pengembang Perumahan; dan
- Masyarakat.
