PERPRES
BADAN PERCEPATAN PET{YELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 18
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BP3,
dibentuk Sekretariat BP3.
(2) Sekretariat
SK No 078252 A
PRESIDEN
(2) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pembina melalui Sekretaris Dewan Pembina.
(3) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala sekretariat.
