PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
