PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.17 -5-
