Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
