PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
www.peraturan.go.id
2020, No.17 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
