PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
April 2019.
