PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 6
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi MENETAPKAN Warisan Geologi (Geoheritage). (2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.
