PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 5
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan: a. penetapan Warisan Geologi (Geoheritage); b. perencanaan Geopark; c. penetapan status Geopark; dan d. pengelolaan Geopark.
