PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 4
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3) Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.
