PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
