PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019
Pasal 7
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.
