PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 45
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KOMISIONER DAN
(1) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 kurang dari 18 (delapan belas) bulan,
Presiden menunjuk Komisioner dan/atau Deputi Komisioner atas usulan Komite Tapera.
(2) Usulan Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari calon Komisioner dan/atau Deputi Komisioner yang telah lolos seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
