PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 44
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KOMISIONER DAN
Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Komite Tapera melakukan pemilihan dan pengangkatan calon
Komisioner dan/atau Deputi Komisioner dengan tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
