PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 33
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
berwenang:
- menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pemupukan Dana
Tapera; dan
- menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pemupukan
Dana Tapera.
Paragraf 4
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
