PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 32
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 bertugas:
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -17-
- menyusun rancangan peraturan bidang pemupukan
dana;
- melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
pengaturan bidang pemupukan dana;
- menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan
serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang
pemupukan dana;
- mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan bidang pemupukan dana berdasarkan penugasan
Komisioner;
- melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dan
manajer investasi;
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan bidang pemupukan dana kepada Komisioner; dan
- melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
